PENGGIAT GERMAS



PENGGIAT GERMAS

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) , Penggiat adalah orang dan sebagainya yang membangkitkan kegiatan, semangat, kegairahan, dan sebagainya.

Penggiat Germas adalah orang dan sebagainya (ormas, LSM/Media, akademisi, badan usaha) yang membangkitkan kegiatan, semangat, dan kegairahan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) sesuai Inpres No.1 Tahun 2017.

Penggiat GERMAS SEJAHTERA merupakan Gerakan Penggiat GERMAS yang diinisiasi oleh Media Sorot Nasional (sorotnasional.com) yang didukung oleh lembaga atau organisasi yang sinergis dengan GERMAS, diantaranya perusahaan bidang produk kesehatan alami (herbal) SAP (Sejahtera Anugerah Pratama), LKP-SS (Lembaga Kursus dan Pelatihan Sugeng Sejahtera) dan YSS (Yayasan Sugeng Sejahtera) dengan tujuan utamanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang lebih sejahtera

Penggiat GERMAS SEJAHTERA terdiri dari 4 tingkatan:
  1. PENGGIAT PUSAT (NASIONAL) 
  2. PENGGIAT PROVINSI 
  3. PENGGIAT KABUPATEN/KOTA
  4. PENGGIAT KECAMATAN

KRITERIA & KETENTUAN Penggiat GERMAS SEJAHTERA sebagai berikut :

1. PENGGIAT GERMAS SEJAHTERA TINGKAT PUSAT  (NASIONAL)
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia diatas 17 tahun (sudah memiliki KTP)
  2. Berwawasan nasional (memahami wilayah, budaya dan perilaku masyarakat Indonesia).
  3. Mengerti dan memahami Inpres No.1 Tahun 2017 Tentang GERMAS dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI No.11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
  4. Menjadi salah satu pembina/pengurus organisasi masyarakat/organisasi profesi/organisasi politik/manajemen perusahaan tingkat nasional.
  5. Memberi kontribusi baik moril dan materiil terhadap kegiatan GERMAS tingkat nasional.
  6. Bersedia menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat tentang pola hidup sehat.
2. PENGGIAT GERMAS SEJAHTERA TINGKAT PROVINSI.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia diatas 17 tahun (sudah memiliki KTP)
  2. Berwawasan luas tingkat provinsi (memahami wilayah, budaya dan perilaku masyarakat wilayah provinsi).
  3. Mengerti dan memahami Inpres No.1 Tahun 2017 Tentang GERMAS dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI No.11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
  4. Menjadi salah satu pembina/pengurus organisasi masyarakat/organisasi profesi/organisasi politik/manajemen perusahaan tingkat provinsi.
  5. Memberi kontribusi baik moril dan materiil terhadap kegiatan GERMAS SEJAHTERA tingkat provinsi.
  6. Bersedia menyediakan tempat (rumah/gedung/bangunan) sebagai posko/sekretariat GERMAS SEJAHTERA tingkat provinsi.
  7. Bersedia menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat tentang pola hidup sehat.
3. PENGGIAT GERMAS SEJAHTERA TINGKAT KABUPATEN/KOTA
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia diatas 17 tahun (sudah memiliki KTP)
  2. Berwawasan luas tingkat kabupaten/kota (memahami wilayah, budaya dan perilaku masyarakat wilayah kabupaten/kota).
  3. Mengerti dan memahami Inpres No.1 Tahun 2017 Tentang GERMAS dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI No.11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
  4. Menjadi salah satu pembina/pengurus organisasi masyarakat/organisasi profesi/organisasi politik/manajemen perusahaan tingkat kabupaten/kota.
  5. Memberi kontribusi baik moril dan materiil terhadap kegiatan GERMAS tingkat kabupaten/kota.
  6. Bersedia menyediakan tempat (rumah/gedung/bangunan) sebagai posko/sekretariat GERMAS SEJAHTERA tingkat kabupaten.
  7. Bersedia menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat tentang pola hidup sehat.
4. PENGGIAT GERMAS SEJAHTERA TINGKAT KECAMATAN.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia diatas 17 tahun (sudah memiliki KTP)
  2. Berwawasan luas tingkat kecamatan (memahami wilayah, budaya dan perilaku masyarakat wilayah kecamatan).
  3. Mengerti dan memahami Inpres No.1 Tahun 2017 Tentang GERMAS dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Prencanaan Pembangunan Nasional RI No.11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
  4. Menjadi salah satu pembina/pengurus organisasi masyarakat/organisasi profesi/organisasi politik/manajemen perusahaan tingkat kecamatan.
  5. Memberi kontribusi baik moril dan materiil terhadap kegiatan GERMAS tingkat kecamatan.
  6. Bersedia menyediakan tempat (rumah/gedung/bangunan) sebagai posko/sekretariat GERMAS SEJAHTERA tingkat kecamatan.
  7. Bersedia menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat tentang pola hidup sehat.

Ketentuan Ketentuan Lain Tentang Penggiat GERMAS SEJAHTERA
  1. Jumlah Penggiat dan Pengurus (Pelaksana). Klik disini.
  2. Formulir Penggiat Germas. Klik disini.
  3. Sumber Pendanaan. Klik disini.
  4. Bidang Kegiatan. Klik disini.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel