DASAR HUKUM


Dasar Hukum GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Landasan hukum GERMAS adalah Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.


Download


Beberapa Poin Penting Dalam Inpres No.1 Tahun 2017 :

  1. Fokus upaya Germas adalah PROMOTIF dan PREVENTIF. Didalam tindakan kesehatan ada 4 istilah umum : 1.Promotif, 2.Preventif, 3.Kuratif dan 4.Rehabilitatif.
  2. Inpres ditujukan (kepada) ; 1. Para Menteri Kabinet Kerja, 2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 3. Dirut BPJS dan 4, Para Gubernur dan Bupati/Walikota. Berarti Inpres tidak hanya ditujukan ke Kementerian Kesehatan saja, akan tetapi multi sektoral.
  3. Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, mendorong dan memfasilitasi perusahaan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan/deteksi dini penyakit pada pekerja.
  4. Pembiayaan pelaksanaan Inpres ini dibebankan kepada APBN masing masing kementerian/lembaga dan APBD untuk provinsi/kabupaten/kota, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  5. Dalam pelaksanaan Inpres ini dapat melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha sesuai ketentuan perundang undangan.

Pedoman Pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2017

Sebagai pedoman pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2017 diterbitkan peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI No.11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.


Download


Beberapa Poin Penting Dalam Permen PPN/Kepala BPPN No.11 Tahun 2017.

  1. Tujuan pedoman ini sebagai panduan bagi seluruh kementerian/lembaga, BPJS, dan pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan Inpres No.1 Tahun 2017.
  2. Rencana kegiatan Germas difokuskan untuk mencapai 6 Tujuan Khusus Germas : a, Peningkatan aktifitas fisik, b. Peningkatan perilaku hidup sehat, c. Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, d. Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, e. Peningkatan Kualitas lingkungan, dan f. Peningkatan edukasi hidup sehat.
  3. Dalam pelaksanaan Germas melibatkan pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan yang dimaksud meliputi kelompok masyarakat madani, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan institusi pendidikan.
  4. Tujuan Umum Germas ; a. Menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tiak menular, baik kematian maupun kecacatan, b. Menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya penyakit, c. Menghindarkan terjadinya penurunan produktivitas penduduk dan, d. Menghindarkan peningkatan beban finansial penduduk untuk pengeluaran kesehatan.
  5. Germas dilaksanakan dengan pendekatan multisektor, setiap pemangku kepentingan ditingkat pusat dan daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya, berkontribusi baik secra langsung maupun tidak langsung (mendukung) upaya peningkatan kesadaran hidup sehat masyarakat.
  6. Sosialisasi Germas dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan kegiatan lainnya seperti workshop/seminar, pertemuan koordinasi serta cara lainnya. Materi sosialisasi sekurang kurangnya mencakup ; 1. Latar belakang pentingnya Germas, 2. Konsep dan tujuan Germas dan 3. Kegiatan Germas lintas sektor.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel